BUOL-Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buol Drs. Arianto Rioeh, M Si membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Buol Tahun 2023 pada hari jumat tanggal 21 juli 2023 bertempat ruang rapat YBBM Buol Kelurahan Kali Kecamatan Biau.
Memberikan sambutan pada kegiatan tersebut beliau menyampaikan bahwa PPID adalah lembaga fungsional yang membantu Pemerintah Daerah dalam bidang urusan Informasi dan Dokumentasi. Beliau menekankan pentingnya publikasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD untuk meminimalisir kesenjangan informasi.
Sebagai lembaga fungsional di bidang informasi maka OPD yang menangani urusan informasi dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian adalah OPD yang diamanatkan menjadi penanggung jawab atau sebagai PPID Utama. Sementara PPID pada perangkat Daerah : Inspektorat, Dinas, Badan, Satuan dan/atau Kantor, melekat pada Sekretaris, Sekretariat DPRD melekat pada Kabag Umum, Sekretariat Daerah melekat pada Kabag Prokopim, UPT RS melekat pada Wakil Direktur, pada Kantor Kecamatan melekat pada Camat, serta PPID desa melekat pada Sekretaris Desa.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Selanjutnya sambutan Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Buol Suondo D Sanua, S Sos, beliau lebih menekankan perlunya semua OPD melalui PPID bersinergi dan berkolaborasi untuk memajukan daerah ini.
Rakor dipandu oleh Sekretaris Dinas Kominfo-SP Abdullah As. Mangge, S. Ag Msi sekaligus memberikan penguatan serta sosialisasi Perbup Nomor 5 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah, dihadiri Sekretaris OPD selaku PPID OPD beserta admin PPID.
Intinya PPID adalah sarana untuk mempublikasikan informasi seputar aktivitas Pemerintah Daerah tentu saja dengan tetap memperhatikan koridor peraturan yang berlaku, mana informasi yang boleh di publish dan mana informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan***