BUO-Dua Tahun Punya Hubungan Intim Pasangan oknum perangkat Desa dan anggota LPM Desa Lintidu Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) akhirnya di digerebek warga pada hari Senin 26 Februari 2024 di sebuah rumah Milik wanita yang berstatus isteri orang bersama pasangannya laki-laki juga berstatus suami orang.
Pengerebekan tersebut dilakukan oleh warga karena sudah dilakukan peringatan dalam bentuk surat pernyataan namun keduanya terus melakukan hubungan hingga dilakukan penggerebekan
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh warga di rumah wanita saat suaminya sedang tidak berada di ruma sekira pukul 2 malam merasa keberatan isteri dari laki-laki tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Pihak Berwajib
Kepala Desa (Kades) Lintidu membenarkan adanya penggerebekan dua oknum perangkat desa dan anggota LPM Desa Lintidu yang diduga telah berbuat asusila itu.
" Iya benar terjadi penggerebekan saat itu tapi si laki-laki ini belum sempat masuk rumah kira-kira jam 2 malam, cuman memang hubungan mereka ini sudah lama sebelum saya menjabat kepala Desa bahkan sudah di buatkan pernyataan mereka berdua" ungkap Kades
Lebih lanjut Kades menjelaskan, perihal dugaan asusila tersebut sudah di tangani oleh pihak kepolisian, dan selaku pemdes sudah mengambil langkah PEMECATAN, untuk menghindari terjadi bentrok antar keluarga keduanya diungsikan dari kampung
" Saya selaku pemerintah Desa sudah mengambil langkah pemecatan dan yang bersangkutan sudah diungsikan dari Desa Lintidu " Kata Kades pada Selasa (16 April 2024)
Kades Menambahkan, intinya pemerintah desa sudah mengambil langkah sesuai permintaan warga, dan saat ini tinggal menunggu keputusan camat Paleleh untuk menerbitkan rekomondasi pemecatan
" Karena keduanya sudah mencoreng nama baik Desa maka kami selaku pemerintah Desa sudah menyurat kepada Camat agar menerbitkan rekomondasi pemecatan" tutup Kades